Penanggalan

By t724626

  1. Satu tahun matahari atau disebut dalam bahasa arab tahun syamsiyah adalah perhitungan tahun berdasar satu periode yang diperlukan bumi untuk mengelilingi matahari / berevolusi. Sedangkan tahun rembulan atau qamariyah adalah waktu yang diperlukan rembulan (moon) untuk mengelilingi bumi sebanyak 12 kali putaran. (Disini dipakai kata rembulan untuk lunar/moon, untuk membedakan dengan bulan yang berarti month).
  2. Penentuan jangka waktu setiap bulan (month) pada tahun matahari telah ditetapkan sesuai ketentuan kecuali Februari yang 28 hari akan menjadi 29 hari pada tahun kabisat, sehingga tidak ada masalah. Sedangkan penetapan jangka waktu setiap bulan di tahun rembulan harus ditentukan melalui analisa terhadap bulan sebelumnya, kadang 29 dan kadang 30 hari dengan keharusan merujuk pada penutupan bulan sebelumnya yaitu ketika muncul bulan sabit dalam menentukan awal bulan setiap pergantiannya (dalam bahasa arab disebut hilal).
  3. Penentuan hari pada tahun matahari (tahun masehi maupun tahun-tahun sejenis lainnya) dimulai pada jam 24.00 atau 00.00 tengah malam. Sedangkan pada penanggalan tahun rembulan (hijriyah maupun tahun-tahun sejenis lainnya) dimulai pada saat matahari terbenam.
  4. Pada penanggalan tahun matahari dibentuk garis batas tanggal internasional yang letaknya selalu tetap yaitu garis 0o yang melewati Greenwich Inggris dan 180 o yang melewati selat Bering diantara Asia dan Amerika, sehingga semua negara diantara 0 o sampai 180 o lebih cepat sehari daripada yang berada di 180 o sampai 360 o. Garis batas ini tidak pernah berpindah-pindah atau bergeser karena penanggalan tahun matahari hanya memperhatikan 2 benda langit saja yaitu bumi dan matahari dan kesepakatan internasional meletakkannya garis batas 180 o di Bering karena berimpit dengan bujur 180 o bumi. Sedangkan pada penanggalan tahun rembulan ada garis batas tanggal juga yang letaknya selalu berubah atau bergeser setiap bulannya. Hal ini dikarenakan sistem penanggalan tahun rembulan memperhatikan 3 benda langit yaitu bumi, bulan, dan matahari, sehingga lebih kompleks. Jika kebetuan pada suatu waktu terjadi garis tanggal rembulan ini berimpit dengan garis tanggal matahari, maka kemungkinan besar akan diperoleh awal bulan pada hari yang sama. Namun, suatu ketika pula bisa jadi garis tanggal matahari dan garis tanggal rembulan terletak di belahan bumi yang berjauahn atau terletak pada sisi yang tidak sama, maka sebagian bumi mendapati awal bulan sehari lebih lambat daripada sisi bumi yang lain.
  5. Penentuan awal bulan pada penanggalan tahun rembulan ini sebenarnya telah dapat ditentukan secara gampang melalui perhitungan (hisab) mempergunakan teknologi mutakhir yang telah ada dan keakuratannya sangat bagus sehingga secara teknis sebenarnya tidak ada lagi permasalahan. Namun, yang sering memunculkan permasalahan adalah ketika menentukan awal bulan yang menyangkut ibadah (terutama islam) yaitu awal Ramadhan dan Syawwal, karena banyak terjadi perbedaan pendapat (khilafiyah) diantara para ahli yang menguasai cara-cara penentuan awal bulan pada tahun hijriyah serta perbedaan tafsiran terhadap hadist rasul yang menetapkan bahwa awal dan akhir Ramadhan ditentukan melalui penampakan hilal. Ada yang berpendapat bahwa ada pembagian wilayah sendiri-sendiri dalam mengikuti penampakan hilal, dan ada yang menyatakan bahwa seluruh bumi harus mengikuti satu penampakan hilal yang dilihat disatu daerah saja, dan banyak pula bentuk-bentuk perbedaan lainnya.
  6. Seperti diketahui, bahwa satu tahun rembulan adalah jangka waktu 12 kali rembulan mengelilingi bumi, dan pada saat yang sama bumi berputar pada sumbunya sehingga terjadi siang dan malam, serta bumi mengedari matahari menghasilkan tanggal-tanggal tahun matahari. Karena gerakan 3 benda inilah maka pada suatu waktu bulan memantulkan sinar matahari yang berbentuk sabit yang sangat tipis dan berangsur membesar menjadi purnama kemudian mengecil kembali untuk menghilang dan kemudian berulang lagi muncul sabit tipis menandakan awal bulan berikutnya pada penanggalan tahun rembulan. Istilah bulan sabit dalam islam disebut “hilal” seperti tercantum dalam Q.S. Al Baqarah 189 yang bermakna: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hilal. Katakanlah: “Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan berhaji; …”.” Dari sini diperoleh kesimpulan bahwa yang menjadi acuan adalah bahwa pergantian waktu (bulan dan tahun) ditentukan dengan melihat hilal oleh manusia di tempat masing-masing (mathla’) sehingga dengan kata lain, bagi daerah yang belum melihat hilal belum boleh masuk bulan baru, harus melakukan pengkadaaran, seperti dalam hadist Bukhari-Muslim: “Berpuasalah setelah melihat hilal dan berlebaranlah karena melihat hilal, dan jika langit tertutup awan lakukanlah pengkadaran”. Penafsiran “langit tertutup awan” adalah bahwa di daerah tersebut terjadi awan yang menutupi pandangan ataupun secara perhitungan (hisab) belum memungkinkan melihat penampakan hilal. Sedangkan “lakukanlah pengkadaran” (faqduruu lahu) adalah menyempurnakan hitungan menjadi 30 hari atau melakukan perhitungan (astronomi), itulah pilihan yang telah diberikan oleh rasul. Selain itu di dalam Q.S. Yunus 5 bermakna: ”… dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah bagi perjalanan rembulan, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) …”. yang menegaskan bahwa dalam perhitungannya telah dinyatakan oleh Allah bahwa untuk menentukan awal bulan juga memperhitungkan manzilah-manzilah yang tidak sama di setiap daerah di muka bumi ini, sehingga seharusnya dianggap wajar jika terjadi ketidaksamaan dalam memulai awal bulan baru dalam tahun hijriyah.
  7. Kesimpulannya suatu lokasi atau daerah dipastikan telah memasuki bulan baru untuk penanggalan hijriyah, jika di lokasi tersebut hilal telah terlihat (masih di atas ufuk pada saat matahari terbenam), sehingga lokasi di belakangnya yang tidak melihat hilal tidak mungkin diberlakukan awal bulan mengikuti lokasi di depannya dan harus menunggu mendapati hilal dilokasinya sendiri pada hari berikutnya (kecuali jika garis batas tanggal tahun rembulan berimpit dengan garis tanggal tahun matahari). Meskipun pada hari berikutnya tersebut hilal telah membesar, namun di daerah yang tertinggal tersebut memang baru pada hari itu hilal terlihat karena pada hari sebelumnya hilal belum nampak, maka baru pada hari itulah daerah tersebut memasuki awal bulan baru. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa garis batas tahun rembulan ini ditentukan oleh manzilah-manzilah yang di suatu lokasi di muka bumi tersebut rembulan dan matahari terbenam secara bersama-sama dan bentuk garis ini tidak membujur utara-selatan atau timur-barat, namun miring dan melengkung mengikuti pandangan terhadap letak rembulan dan selalu bergeser setiap bulannya.
  8. Oleh karena itu, marilah kita sikapi perbedaan penentuan awal bulan dalam islam ini secara baik dan objektif, tidak memaksakan kehendak untuk menjalankan awal Syawwal secara bersamaan ataupun mempersalahkan yang memiliki perbedaan pendapat. Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjaga keimanan kita. Amien.

Tag: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan